Kapolri: 120 Anggota Din Minimi Dicek Lagi Hubungannya dengan GAM







KEPALA Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan institusinya akan memverifikasi data 120 anggota kelompok bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi yang menyerahkan diri.

Badrodin mengatakan proses verifikasi itu diperlukan untuk mengambil sikap terkait rencana pemberian amnesti terhadap kelompok mantan separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM)  itu.

Pertama, kata Badrodin, Polri akan mengecek apakah jumlah anggota yang menyerahkan diri ada 120 orang sesuai dengan yang dilaporkan. Kedua, Polri kemudian akan mengecek apakah mereka adalah benar-benar mantan anggota GAM.

"Kami sedang melakukan penelitian sehingga belum diambil suatu keputusan. Kami menunggu hasil dari data itu," kata Badrodin, Jumat, 8 Januari 2016, seperti diberitakan CNNIndonesia.com

Badrodin menjelaskan, Amnesti adalah bentuk pengampunan yang membuat seseorang tidak perlu melalui proses hukum. Amnesti, berbeda dengan abolisi yang menghapuskan tuntutan atau grasi yang mengampuni orang yang sudah diberi putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

"Tentu semua itu ada persyaratannya, memenuhi syarat atau tidak," ujarnya. "Pemberian amnesti, abolisi dan grasi, ada pertimbangan hukumnya."

Berbeda dengan Badrodin, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo justru mendukung langkah Presiden yang bakal memberikan amnesti kepada Din Minimi.

"Apapun yang diputuskan Presiden, karena itu adalah pimpinan TNI yang tertinggi maka TNI akan mendukung dan patuh," kata Gatot kemarin.

Gatot mengatakan, pemberian amnesti Din Minimi hingga kini baru sebatas rencana. Amnesti bisa diberikan jika yang bersangkutan telah menjalani proses hukum sesuai aturan yang ada.
"Itu yang dikatakan Presiden, akan diberikan (amnesti) berdasarkan proses hukum yang ada. Kita tunggu saja," ujarnya

Komentar